Sleman, tvOnenews.com - Para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diketahui belum melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebut bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual ke polisi ini menjadi hak korban, apakah yang bersangkutan ingin melanjutkan ke ranah hukum atau tidak.
Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi bahwa para korban ingin melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
Logika berpikirnya adalah para korban ini belum ingin melaporkan atau mungkin malah tidak berkeinginan untuk lapor polisi.
"UPT PPA DIY kami juga belum mendapat aduan, UPTD PPA Kabupaten Sleman dan pihak kepolisian juga belum dapat (aduan). Artinya, kami mendapat informasi seperti awalnya begitu bahwa para korban sudah puas begitu dengan sanksi yang sudah diberikan oleh UGM terhadap pelaku," kata Kepala DP3AP2 Erlina Hidayati Sumardi saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).
Load more