Anggota DPRD Banten jadi Korban Penipuan saat Beli Tanah Rp386 Juta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Gerindra, Dedi Haryadi menjadi korban penipuan dan atau penggelapan saat membeli tanah seluas 2.551 meter persegi.
Adapun, tanah itu dibeli Dedi dengan harga senilai Rp386.500.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan terkait peristiwa tersebut. Dian mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari Dedi.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023, peristiwa terjadi pada sekitar bulan Juni 2020 di rumah makan soup ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jalan Abdul Hadi Kebon Jahe, Kota Serang," ungkap Dian, Kamis (17/4).
Kala itu, Dian menerangkan, Dedi Haryadi menyuruh saudara Sarja Kusuma Atmaja untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp 386.500.000 kepada tersangka DS untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 m2 yang terletak di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
"Namun setelah bidang tanah tersebut dibayar oleh pihak korban, korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena terdapat somasi dari pihak PT. ARYA LINGGA MANIK," ucap Dian.
Usut punya usut, ternyata tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK yang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Dimana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik Tersangka DS. Sehingga dengan adanya peristiwa tersebut DEDI HARYADI, menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp382.650.000,” jelas Dian.
Kini, Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan DS (56) sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Modusnya, tersangka menjual tanah seolah-olah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut tanah milik orang lain/milik perusahaan PT. ARYA LINGGA MANIK," bebernya.
Selain itu, Dian menyebut, tersangka DS juga sempat berjanji akan menukar bidang tanah tersebut. Namun nyatanya, nihil.
“Tersangka DS menerima uang dari korban DEDI HARYADI dan mengaku tanah yang dijual tersebut adalah tanah miliknya, padahal diketahui tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK dan tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.
Load more