Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Gerindra, Dedi Haryadi menjadi korban penipuan dan atau penggelapan saat membeli tanah seluas 2.551 meter persegi.
Adapun, tanah itu dibeli Dedi dengan harga senilai Rp386.500.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan terkait peristiwa tersebut. Dian mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari Dedi.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023, peristiwa terjadi pada sekitar bulan Juni 2020 di rumah makan soup ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jalan Abdul Hadi Kebon Jahe, Kota Serang," ungkap Dian, Kamis (17/4).
Kala itu, Dian menerangkan, Dedi Haryadi menyuruh saudara Sarja Kusuma Atmaja untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp 386.500.000 kepada tersangka DS untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 m2 yang terletak di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
"Namun setelah bidang tanah tersebut dibayar oleh pihak korban, korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena terdapat somasi dari pihak PT. ARYA LINGGA MANIK," ucap Dian.
Usut punya usut, ternyata tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK yang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Load more