20 Pendaki Ilegal Masuk Daftar Hitam Pendakian, Buntut Nekat Mendaki Gunung Merapi, Mereka Berusia 15 Sampai 24 Tahun
- Dok Balai TNGM
Sleman, tvOnenews.com - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memasukkan 20 pendaki ilegal ke dalam daftar hitam pendakian.
Diketahui, sanksi ini diberikan untuk aktivitas pendakian gunung di kawasan konservasi.
"Kepada seluruh pelaku telah diberikan sanksi bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam atau blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama 3 tahun," kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi, pada Rabu (16/4/2025).
Kebijakan ini diberikan Balai TNGM saat melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada 20 orang pendaki ilegal pada Selasa (15/4/2025).
Saat pemanggilan, para pelaku didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing dan diterima oleh Kepala Balai TNGM melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala SPTN Wilayah II, serta didampingi oleh Koordinator Polisi Kehutanan.
Pemeriksaan pun berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
"Ini karena seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun (mereka) tetap nekat," ucap Wahyudi.
Maka dari itu, mereka juga diberi sanksi untuk menyampaikan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan kampanye konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala, setiap minggu 1 unggahan dan tidak dihapus minimal selama 6 bulan.
Pengecekan akan dilakukan oleh Balai TNGM.
Sanksi berikutnya, para pelaku bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama satu bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya.
Terakhir, mereka juga diminta untuk menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1.000-1.500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem.
"Ini bisa terselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan," ujar Wahyudi.
Pada pemeriksaan Senin kemarin, Balai TNGM juga memanggil dua orang pelaku pendaki ilegal lainnya untuk dimintai keterangan.
Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya.
Wahyudi juga menekankan status kegunungapian Gunung Merapi saat ini berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer sehingga tidak disarankan untuk pendakian, sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Load more