Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya, selaku pengelola Vihara Tien En Tang melalui kuasa hukumnya Diantori melakukan audiensi dengan dua anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu dan Bun Joi Phiau.
Pertemuan itu guna menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait perkara perdata yang melibatkan umat Buddha di Vihara Tien En Tang.
Sebab, putusan perdata PT DKI Jakarta itu sangat kontradiktif dengan putusan pidana yang menyatakan bahwa Lily telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Saya sebagai praktisi hukum dan sebagai kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya tentunya sangat kecewa dengan putusan PT DKI Jakarta Nomor: 388/Pdt/2025/PT DKI yang telah membatalkan putusan Nomor: 1042/Pdt.G/ 2023/PN Jkt.Brt. Putusan tersebut telah mengabaikan putusan pidana Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan Lily terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ujar Diantori di ruang Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Diantori mengatakan, seharusnya putusan pidana MA yang telah inkracht menjadi dasar dalam putusan perdata Nomor: 388/Pdt/2025/PT DKI.
Sebab, yang digugat keabsahan oleh pihak pembanding adalah SHGB Nomor: 07465 yang sudah jelas-jelas terbukti didasarkan keterangan palsu sebagaimana putusan pidana MA.
Load more