Sleman, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyerahkan proses hukum terkait kekerasan seksual yang menyeret Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi kepada para korbannya.
Sekretaris UGM Andi Sandi, mengatakan korban yang memiliki kedudukan hukum paling kuat dalam kasus ini.
Meski, ada desakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dinas Pembedayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DI Yogyakarta terkait pelaporan ke polisi.
"Ranah untuk menyampaikan kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum itu yang punya legal standing paling kuat adalah korban," kata Andi Sandi saat ditemui awak media, Selasa (15/4/2025).
Dalam kasus ini, lanjut Sandi, tugas utama UGM adalah melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap para korbannya.
Load more