Polres Jaktim akan Datangkan ART yang Dianiaya Majikan ke Jakarta untuk Gelar Rekonstruksi
Polres Metro Jakarta Timur akan segera menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap ART asal Banyuwangi berinisial SR oleh majikannya.
Selasa, 15 April 2025 - 16:25 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," ucap Nicolas.(rpi/muu)
Load more