Jakarta, tvonenews.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar diringkus oleh polisi lantaran terlibat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, pelaku berinisial RF (44).
Dian menjelaskan, peristiwa penipuan ini terjadi bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB cabang Cilegon. Modusnya, tersangka menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.
Namun, ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup.
"Saat itu tersangka RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," ungkap Dian, Selasa (15/4/2025).
Dian membeberkan, pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA adalah dibuat dan ditandatangani sendiri oleh tersangka.
Hal ini tentu untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. Prisma Kencana.
Load more