News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru memperbarui aturan soal Pajak Reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selasa, 15 April 2025 - 11:15 WIB
Ilustrasi pajak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Ada kabar penting buat para pelaku usaha dan penyelenggara reklame di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait Pajak Reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Aturan ini jadi langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa artinya buat para pelaku usaha dan pasang iklan di Jakarta? Intinya, pelaku usaha perlu makin paham soal jenis reklame yang dikenai pajak, cara menghitungnya, sampai ketentuan waktu pembayarannya. Yuk, kita bahas satu per satu!

Pajak Reklame Itu Apa, Sih?

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas media promosi—apapun bentuknya—yang bertujuan menarik perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel di kendaraan atau bahkan reklame berbasis udara.

Kalau pelaku usaha pasang iklan untuk mempromosikan produk, jasa, atau acara, kemungkinan besar itu termasuk objek Pajak Reklame. Reklame Apa Saja yang Dikenai Pajak?

Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek pajak:

●    Papan iklan, billboard, videotron, megatron
●    Spanduk, banner, kain reklame
●    Stiker promosi
●    Selebaran atau flyer
●    Iklan di kendaraan (mobil, bus, motor)
●    Iklan udara (balon, drone)
●    Iklan apung di sungai atau laut
●    Film/slide promosi
●    Reklame peragaan seperti patung atau mannequin di toko

Tidak Semua Reklame Dikenai Pajak, Lho!

Beberapa jenis reklame dikecualikan dari pajak, misalnya:

●    Iklan di media digital, TV, radio, atau media cetak
●    Label/merek pada kemasan produk
●    Nama usaha di tempat usaha sendiri
●    Reklame milik pemerintah
●    Reklame untuk kegiatan sosial, politik, atau keagamaan yang non-komersial
●    Informasi kepemilikan tanah ukuran kecil (maks. 1 m²)
●    Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Siapa yang Wajib Bayar Pajak Reklame?

Secara umum, pajak ini wajib dibayar oleh siapa pun yang menyelenggarakan reklame. Jadi, kalau kamu sebagai pelaku usaha yang pasang iklannya—baik secara langsung maupun lewat pihak ketiga—kamu lah yang wajib pajak.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT