Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu!
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Ada kabar penting buat para pelaku usaha dan penyelenggara reklame di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait Pajak Reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan ini jadi langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Apa artinya buat para pelaku usaha dan pasang iklan di Jakarta? Intinya, pelaku usaha perlu makin paham soal jenis reklame yang dikenai pajak, cara menghitungnya, sampai ketentuan waktu pembayarannya. Yuk, kita bahas satu per satu!
Pajak Reklame Itu Apa, Sih?
Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas media promosi—apapun bentuknya—yang bertujuan menarik perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel di kendaraan atau bahkan reklame berbasis udara.
Kalau pelaku usaha pasang iklan untuk mempromosikan produk, jasa, atau acara, kemungkinan besar itu termasuk objek Pajak Reklame. Reklame Apa Saja yang Dikenai Pajak?
Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek pajak:
● Papan iklan, billboard, videotron, megatron
● Spanduk, banner, kain reklame
● Stiker promosi
● Selebaran atau flyer
● Iklan di kendaraan (mobil, bus, motor)
● Iklan udara (balon, drone)
● Iklan apung di sungai atau laut
● Film/slide promosi
● Reklame peragaan seperti patung atau mannequin di toko
Tidak Semua Reklame Dikenai Pajak, Lho!
Beberapa jenis reklame dikecualikan dari pajak, misalnya:
● Iklan di media digital, TV, radio, atau media cetak
● Label/merek pada kemasan produk
● Nama usaha di tempat usaha sendiri
● Reklame milik pemerintah
● Reklame untuk kegiatan sosial, politik, atau keagamaan yang non-komersial
● Informasi kepemilikan tanah ukuran kecil (maks. 1 m²)
● Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional
Siapa yang Wajib Bayar Pajak Reklame?
Secara umum, pajak ini wajib dibayar oleh siapa pun yang menyelenggarakan reklame. Jadi, kalau kamu sebagai pelaku usaha yang pasang iklannya—baik secara langsung maupun lewat pihak ketiga—kamu lah yang wajib pajak.
Load more