Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti soal penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jaksel hingga Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Yanto menuturkan hal ini dikakukan guna menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Kita semua wajib menghormati asas peraduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” kata Yanto, saat konferensi pers, pada Senin (14/4/2025).
Kemudian Yanto mengungkapkan jika nantinya telah ada putusan yang tetap, maka terhadap para tersangka akan dilakukan pemberhentian tetap.
“Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap,” ucap Yanto.
Sementara itu Yanto menyebutkan bahwa Mahkamah Agung prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan.
Load more