KKI Beri Sanksi Administratif Tertinggi untuk Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menindak tegas dokter Priguna Anugerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak pasien, FH (18) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Ketua KKI, Arianti Anaya mengungkapkan bahwa KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/).
Hal itu menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, sehingga tersangka tidak ada izin berpraktik lagi.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan,” ucap Arianti dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Kemudian, Arianti mengungkapkan bahwa langkah itu juga diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP).
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” terang Arianti.
Sementara itu, Arianti menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
“Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS,” jelas Arianti.
Kemudian, Arianti mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan ini diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis.
Sebelumnya diberitakan, Buntut kasus dokter Priguna Anugerah yang memperkosa anak pasien, Kemenkes menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu bulan untuk evaluasi.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan hal ini merupakan langkah Kemenkes terkait kasus tersebut.
"Jadi pemerintah sangat prihatin atas kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan," kata Dante, Kamis (10/4).
Load more