Jakarta, tvOnenews.com - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menindak tegas dokter Priguna Anugerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak pasien, FH (18) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Ketua KKI, Arianti Anaya mengungkapkan bahwa KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/).
Hal itu menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, sehingga tersangka tidak ada izin berpraktik lagi.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan,” ucap Arianti dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Kemudian, Arianti mengungkapkan bahwa langkah itu juga diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP).
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” terang Arianti.
Sementara itu, Arianti menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
Load more