Dua Hakim Diperiksa Terkait Kasus Suap Perkara Korupsi CPO di PN Jakpus
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sedang memeriksa dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan kasus korupsi crude palm oil (CPO).
"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).
Adapun kedua hakim tersebut adalah hakim anggota yang melakukan persidangan perkara korupsi CP Odi PN Jakpus.
Hakim Ketua yakni Djuyamto menjelaskan, hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Minggu dini hari.
Namun, kehadiran tersebut tidak diketahui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Katanya tadi dini hari sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik," ujar dia.
Terhitung hingga pukul 11.06 WIB, Djuyamto belum menghadiri pemeriksaan. Pihak penyidik masih menantikan kehadiran saksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya dalam kasus suap perkara korupsi CPO tersebut, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang itu adalah Wahyu Gunawan (WG), MS, AR, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, MAN terlibat dalam kasus ini ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. (ant/iwh)
Load more