Jakarta, tvOnenews.com - Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) bersama tiga orang lainnya yakni WG, MS AR ditetapkan sebagai tersangka kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan sejak Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025)
“Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Kemudian pada tanggal 12 ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta,” kata Qohar, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut Qohar mengungkapkan dari hasi penggeledahan di rumah tinggal tersangka WG, yang terletak di Villa Gading Indah, terdapat barang bukti uang dolar Singapura sebanyak 40.000, dolar Amerika Serikat 5.700, 200 yen dan Rp10.804.000.
“Didapati juga uang US dolar Singapura sebanyak 3.400, dolar Amerika Serikat 600, dan Rp11.100.000, di dalam mobil milik WG,” jelas Qohar.
Kemudian didapati barang bukti juga dari rumah tersangka AR yaitu uang senilai Rp136.950.000, satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan dolar Singapura setiap lembarnya 1.000, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika.
“Satu buah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika. Kemudian satu lembar uang pecahan, dolar Singapura nilainya 1.000, tiga lembar uang pecahan, dolar Singapura yaitu per lembarnya 50, kemudian 11 lembar uang pecahan dolar Singapura nilainya masing-masing 100, lima lembar uang pecahan dolar Singapura sebanyak nilainya 10,” ucap Qohar.
Load more