Kejagung Kuliti "Dosa-dosa" Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Terungkap Sangkaan Pasalnya...
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kemudian untuk tersangka MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya untuk tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Untuk diketahui, Majelis Hakim sebelumnya membebaskan PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Kendati demikian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107.900.841.612,08 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Kemudian terdapat kerugian sektor usaha dan rumah tangga sebesar Rp3.156.407.585.578,00 akibat korupsi di sektor minyak goreng dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, tanggal 15 Juli 2022.
Sementara itu dalam kasus ini, PT Wilmar Group dihukum denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang.
Lalu apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi, maka dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita.
Jika tidak mencukupi, maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Selanjutnya terdakwa Permata Hijau Group dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang.
Selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Apabila harta benda korporasi dan David disita untuk dilelang, tapi tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Kemudian terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 kepada personil Pengendali PT MUSIM MAS.
Load more