News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Minggu, 13 April 2025 - 00:22 WIB
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap 12 orang dan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidik Jampidsus jajaran telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 12 orang. Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).

Dalam kessmpatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) hingga salah satu pengacara wanita Marcella Santoso (MS).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN, pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka, karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.

Kemudian Qohar menerangkan bahwa keempat orang tersebut diantaranya tersangka EG selaku Panitra Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

“Jadi saat ini jabatan yang bersangkutan adalah Panitra Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelas Qohar.

Selanjutnya tersangka MS dan AR yang merupakan seorang advokat. Dan yang terakhir adalah tersangka MAN selalu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Sabtu (12/4/2025).

“Untuk tersangka WG dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Kemudian untuk tersangka MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tersangka AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” terang Qohar.

Untuk diketahui, Majelis Hakim sebelumnya membebaskan PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Kendati demikian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107.900.841.612,08 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. 

Kemudian terdapat kerugian sektor usaha dan rumah tangga sebesar Rp3.156.407.585.578,00 akibat korupsi di sektor minyak goreng dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, tanggal 15 Juli 2022.

Sementara itu dalam kasus ini, PT Wilmar Group dihukum denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Kemudian apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi, maka dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita. Jika tidak mencukupi, maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Selanjutnya terdakwa Permata Hijau Group dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Apabila harta benda korporasi dan David disita untuk dilelang, tapi tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Kemudian terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 kepada personil Pengendali PT MUSIM MAS. Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga menuntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 yang dibebankan kepada para Terdakwa Korporasi secara proporsional. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan penutupan perusahaan selama 1 tahun.

Adapun para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral