Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SSJH (istri) dan AMS (suami) yang menganiaya asisten rumah tangga SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa korban telah bekerja selama 4 bulan dan kerap dianiaya.
“Dia (korban) bekerja dari bulan November 2024 sampai bulan Maret 2025. Yang kami dapat pernah juga ART mengalami hal yang sama, tapi sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, dimediasi oleh lingkungan RT,” kata Nicolas, kepada wartawan, pada Jumat (11/4/2025).
Sementara itu Nicolas mengungkapkan bahwa korban bekerja dengan pelaku untuk mengasuh ketiga anaknya dan membersihkan rumah. Namun pelaku tidak puas dengan kinerja korban, dan korban telah melakukan kesalahan-kesalahan.
Selanjutnya korban dianiaya oleh pelaku (istri) dan kadang dibantu oleh suaminya. Korban dianiaya dengan cara dijambak hingga dipotong rambutnya.
“Karena melihat hal itu (kinerja korban), dia (pelaku istri) melakukan penganiayaan dan juga kadang dibantu oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” ungkap Nicolas.
“Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya. Yang dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama,” tukas Nicolas.
Load more