Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Viral Pria Hendak Buang Janin di Tangsel
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengamankan pria berinisial AT yang hendak membuang janin berusia empat bulan di Boulevard Bintaro Jaya, Tangerang Selatan pada Rabu (9/4) malam.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA mengungkap, janin yang hendak dibuang AT itu merupakan hasil hubungan tanpa status dengan pelaku lain berinisial SG.
"Bahwa janin laki-laki itu merupakan hasil hubungan tanpa status dari kedua tersangka yang sudah terjalin sekitar setahun lalu," kata Kompol Muhibbur RA dalam keterangannya, Jumat (11/4).
Muhibbur menjelaskan, pada Desember 2024, Tersangka SG hamil dan berusaha menggugurkan kandungannya dengan minum obat.
"Setelah itu SG membeli dua butir pil penggugur kandungan pada Januari 2025, namun tidak ada reaksi dari obat tersebut, kemudian pada akhir Maret 2025, SG membeli lagi delapan butir dengan harga Rp700 ribu," ujarnya.
Muhibbur menambahkan, pada Rabu lalu janin itu keluar dari tubuh SG dan kemudian dipotong kemudian menyuruh AT untuk membuangnya.
Muhibbur juga mengungkap, SG mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Turut diketahui bahwa AT sebelumnya tertangkap tangan dan diamankan oleh warga saat hendak membuang janin di kawasan Tangerang Selatan..
Video penangkapan AT itu viral di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @seputartangsel.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga dan sekuriti menginterogasi terduga pelaku (AT) yang hendak membuang janin berusia empat bulan di Boulevard Bintaro Jaya di dekat Mitra 10, Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. (ant/dpi)
Load more