GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Satu Tahun Penjara oleh PN Medan, Terbukti Korupsi Ratusan Juta

Mantan pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya (36) divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp365 juta, pembangunan gapura UIN.
Kamis, 10 April 2025 - 22:37 WIB
Mantan pemain timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya alias IR (tengah) bersama tim Intelijen Kejari Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/10/2024).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya (36) divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp365 juta.

Irfan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar.

Hakim menyatakan mantan pemain Timnas AFF Cup U-20 di Kota Palembang itu terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," jelas Hakim Sarma.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Irfan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa Irfan Raditya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Hakim Sarma.

Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dan terdakwa Irfan untuk menyatakan sikap.

Menanggapi itu, JPU Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Tantra Perdana Sani, dan terdakwa Irfan Raditya masing-masing menyatakan menerima vonis tersebut.

"Baik, karena kedua pihak telah menerima vonis ini berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tegas Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Tantra, yang sebelumnya menuntut terdakwa Irfan selama 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa Irfan merupakan orang yang menyediakan pekerjaan pembangunan Gapura UIN Sumut. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta," kata dia.

Pihaknya menilai perbuatan terdakwa Irfan terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trending

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT