Ambulans Kena Tilang ETLE saat Bawa Pasien Gawat Darurat, Dirlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial terkait peristiwa sopir ambulans yang mengaku terkejut karena nomor polisi mobilnya diblokir.
Usut punya usut, setelah diselidiki ternyata karena mobil ambulans tersebut kena tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) saat menerobos lampu merah.
Febryan (30), seorang sopir ambulans swasta tersebut menceritakan bahwa saat itu pihaknya tengah mengantarkan pasien yang membutuhkan penanganan darurat untuk menuju ke rumah sakit. Oleh karenanya, dirinya menerobos lampu lalu lintas yang saat itu sedang merah.
"Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nopol-nya diblokir bang," ucap Febryan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Alhasil, Febry pun mengaku bingung mengapa dirinya terkena tilang dan bahkan nopol nya diblokir. Padahal saat itu kondisinya gawat darurat. Terlebih, diketahui bahwa ambulans adalah kendaraan prioritas di jalan raya, sebab menyangkut nyawa manusia.
Febryan menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar seminggu yang lalu. Saat itu, mobil ambulansnya terdeteksi menerabas lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta.
"Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu," terang Febryan.
Dia menerangkan, dirinya mengemudikan ambulans PT Febryan Wirasejahtera Indonesia yang diklaim telah memiliki izin lengkap, walaupun menggunakan pelat sipil.
"Iya sipil. belum ransus, tapi ada perizinan perorangan," ujar dia.
Lebih jauh, dia membeberkan, kasus seperti ini ternyata tidak hanya dialami dirinya. Banyak, juga kendaraan ambulans yang terkena tilang ETLE.
"Semua bang, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung," ucapnya.
Adapun, saat ini Febryan sedang mengajukan banding, dia berharap ada solusi atas permasalahan yang kini dihadapinya.
"Kita kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? kan lucu," ucap dia.
Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin angkat bicara.
Menurut Komarudin, pengemudi mobil ambulans bisa langsung melakukan konfirmasi ke petugas.
Load more