News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Janji Tinggal Janji, Warga Kampung Bayam Masih Terlunta Meski Kunci KSB Sudah Diserahkan

Harapan puluhan warga Kampung Bayam untuk bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di kompleks Jakarta International Stadium (JIS) masih belum terwujud, meski seluruh syarat telah dipenuhi dan kunci unit sudah diserahkan secara simbolis oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kamis, 10 April 2025 - 18:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno mengunjungi Kampung Susun Bayam dan bertemu langsung dengan warga eks Kampung Bayam Madani di kawasan Jakarta International Stadium (JIS).
Sumber :
  • Pemprov DKJ

Jakarta, tvOnenews.com - Harapan puluhan warga Kampung Bayam untuk bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di kompleks Jakarta International Stadium (JIS) masih belum terwujud, meski seluruh syarat telah dipenuhi dan kunci unit sudah diserahkan secara simbolis oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan bahwa hingga Rabu (9/4/2025), belum ada satu pun warga yang dapat menghuni KSB yang dikelola PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Belum (bisa menghuni KSB) ini. Enggak tahu apa yang dimainkan Jakpro,” kata Furqon, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, para warga telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta Jakpro agar bisa menempati hunian tersebut. Namun hingga kini, mereka belum mendapatkan kepastian.

“Sudah sangat dipenuhi persyaratan yang mereka minta,” ujarnya tegas.

Furqon menambahkan, janji agar warga bisa menghuni KSB sebelum Lebaran 2025/1446 H tinggal omong kosong belaka. Ia bahkan menyebut situasi ini bagaikan harapan yang semakin menjauh dari kenyataan.

“Bagai bara jauh dari panggang,” ucapnya.

Padahal, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyerahkan kunci unit KSB kepada 33 kepala keluarga (KK) warga terdampak pembangunan JIS pada 6 Maret 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, dalam skema awal, warga Kampung Bayam dijanjikan akan dipekerjakan oleh Jakpro untuk mengelola urban farming di kawasan tersebut.

Kini, janji-janji itu menggantung di udara tanpa kejelasan. Warga pun menunggu kepastian dari Jakpro untuk dapat menempati hunian yang sejak awal dijanjikan sebagai ganti atas penggusuran mereka demi pembangunan JIS. (agr/raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT