Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) UGM dan dokter Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Menurut Komnas HAM, tindakan yang dilakukan oleh guru besar UGM dan dokter PPDS tersebut harus diberi hukuman yang berat.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, hukuman pelaku bahkan harus diperberat karena mereka berasal dari kalangan akademisi dan dokter.
Ia mengatakan, mestinya dua profesi itu bertugas untuk melayani dan melindungi masyarakat.
"Jadi mereka mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," kata dia, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang tengah ramai diperbincangkan tersebut.
"Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," kata dia lagi.
Load more