Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sampai saat ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal ini dia sampaikan ketika menanggapi terkait pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa efek jera untuk koruptor diperlukan.
Supratman menjelaskan pemerintah belum ada rencana untuk mengubah hukuman bagi koruptor.
“Belum, sampai hari ini belum kita bicarakan,” tegas Supratman di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya, Prabowo menyatakan tidak setuju terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Menurutnya, hukuman mati bukan jalan yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Sebab, ada kemungkinan proses hukum mengalami kekeliruan.
Hal ini disampaikan dalam wawancara khurus bersama enam pemimpin redaksi media nasional.
Load more