Menteri Hukum Ungkap Tak Ada Rencana Revisi UU Tipikor untuk Ubah Hukuman Koruptor
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sampai saat ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal ini dia sampaikan ketika menanggapi terkait pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa efek jera untuk koruptor diperlukan.
Supratman menjelaskan pemerintah belum ada rencana untuk mengubah hukuman bagi koruptor.
“Belum, sampai hari ini belum kita bicarakan,” tegas Supratman di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya, Prabowo menyatakan tidak setuju terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Menurutnya, hukuman mati bukan jalan yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Sebab, ada kemungkinan proses hukum mengalami kekeliruan.
Hal ini disampaikan dalam wawancara khurus bersama enam pemimpin redaksi media nasional.
"Kalau bisa, kita tidak (melakukan) hukuman mati karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin 99,9 persen dia bersalah,” ujar Prabowo dikutip Selasa (8/4/2025).
“Mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban atau di-frame. Kalau hukuman mati final, kita enggak bisa hidupkan dia kembali," tambahnya.
Mantan Menteri Pertahanan itu lantas menyinggung bahwa presiden terdahulu Indonesia belum ada yang menerapkan hukuman mati kepada koruptor.
“Kita lakukan yurisprudensi pemimpin-pemimpin kita sebelumnya. Bung Karno tidak melaksanakan, beberapa orang yang dihukum mati, Pak Harto tidak laksanakan, dan seterusnya,” ungkap Prabowo.
Meski demikian, Prabowo mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi itu diberikan efek jera. Namun, bukan dengan cara memiskinkan pelaku.
“Saya berpendapat kembalikan yang kau curi. Kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” kata dia.
Dia merasa hukuman seperti memiskinkan koruptor tidak adil bagi keluarganya yang tidak melakukan korupsi.
“Kita juga harus adil kepada anak-istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, ya nanti ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?” Jelas Prabowo.
“Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Jadi saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” pungkasnya. (saa/muu)
Load more