LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Sumber :
  • kemenag.go.id

Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:39 WIB

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00) dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan, bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. 

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Baca Juga :

Rincian Tarif Layanan
Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Putra Arista Pratama yang berprofesi sebagai karyawan swasta dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 141/PUU-XXII/2024 pada Kamis (31/10/2024).
Viral Video Sopir Truk Kontainer Jadi Amukan Massa di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Kronologinya

Viral Video Sopir Truk Kontainer Jadi Amukan Massa di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Kronologinya

Video viral detik-detik sopir truk kontainer menjadi aksi amuk massa di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang tersebar luas pada sejumlah akun media sosial.
PNM Sabet Penghargaan Best Ultra Micro Finance for Empowering Women In Business

PNM Sabet Penghargaan Best Ultra Micro Finance for Empowering Women In Business

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM jadi pihak aktif dalam berdayakan kelompok ultra mikro melalui pembiayaan hingga pemberdayaan lainnya seperti pelatihan.
Sah, Sylviana Murni Dilantik Jadi Rektor Institut STIAMI, Janji Siap Cetak Mahasiswa Unggul dan Profesional

Sah, Sylviana Murni Dilantik Jadi Rektor Institut STIAMI, Janji Siap Cetak Mahasiswa Unggul dan Profesional

Tokoh perempuan Jakarta, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH,. M.Si dilantik menjadi rektor Institut Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI).
Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Belum Cukup Impresif,  Suporter PSMS Medan Minta Manajemen Evaluasi Tim

Belum Cukup Impresif, Suporter PSMS Medan Minta Manajemen Evaluasi Tim

Suporter PSMS Medan yang tergabung dalam PSMS Fans Club (PFC) meminta manajemen PSMS Medan untuk melakukan evaluasi tim kesayangan mereka dalam menghadapi putaran ke-2 Liga 2 Indonesia 2024/2025.
Trending
Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tersangka.
PNM Sabet Penghargaan Best Ultra Micro Finance for Empowering Women In Business

PNM Sabet Penghargaan Best Ultra Micro Finance for Empowering Women In Business

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM jadi pihak aktif dalam berdayakan kelompok ultra mikro melalui pembiayaan hingga pemberdayaan lainnya seperti pelatihan.
Sah, Sylviana Murni Dilantik Jadi Rektor Institut STIAMI, Janji Siap Cetak Mahasiswa Unggul dan Profesional

Sah, Sylviana Murni Dilantik Jadi Rektor Institut STIAMI, Janji Siap Cetak Mahasiswa Unggul dan Profesional

Tokoh perempuan Jakarta, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH,. M.Si dilantik menjadi rektor Institut Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI).
Belum Cukup Impresif,  Suporter PSMS Medan Minta Manajemen Evaluasi Tim

Belum Cukup Impresif, Suporter PSMS Medan Minta Manajemen Evaluasi Tim

Suporter PSMS Medan yang tergabung dalam PSMS Fans Club (PFC) meminta manajemen PSMS Medan untuk melakukan evaluasi tim kesayangan mereka dalam menghadapi putaran ke-2 Liga 2 Indonesia 2024/2025.
Respons AFC Saat PSSI Minta Keadilan Soal Wasit di Laga Timnas Indonesia, Tak Disangka Sang Sekjen Asal Malaysia Langsung Jawab...

Respons AFC Saat PSSI Minta Keadilan Soal Wasit di Laga Timnas Indonesia, Tak Disangka Sang Sekjen Asal Malaysia Langsung Jawab...

AFC akhirnya memberikan respons keinginan PSSI soal wasit jelang lagaTimnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Jepang dan Arab Saudi.
Top 3 Bola: AFC Ubah Klasemen Runner-Up Terbaik Timnas U-17, FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, hingga Alasan Klub Liga Jepang Tak Rekrut Pemain Timnas Indonesia 

Top 3 Bola: AFC Ubah Klasemen Runner-Up Terbaik Timnas U-17, FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, hingga Alasan Klub Liga Jepang Tak Rekrut Pemain Timnas Indonesia 

Tiga artikel teratas soal sepak bola Indonesia yang sedang ramai dibahas netizen, khususnya yang berkaitan dengan Timnas Indonesia. Baca berita selengkapnya.
Mobil Rombongan Kru tvOne Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Orang Meninggal Dunia

Mobil Rombongan Kru tvOne Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Orang Meninggal Dunia

Mobil rombongan kru tvOne kecelakaan di Tol Pemalang, tiga orang meninggal dunia.
Selengkapnya
Viral