Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara soal hasil pemeriksaan Bupati Indramayu, Lucky Hakim terkait pergi ke Jepang bersama keluarga tanpa izin saat libur lebaran Idul Fitri 2025.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husni Tambunan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan akan rampung maksimal 14 hari kerja terhitung sejak pemanggilan pada Selasa (8/4/2025).
“Proses pemeriksaan sesuai dengan penugasan dari Pak Menteri, 14 hari sejak hari ini Selasa (8/4/2025). (Putusan bisa diambil) 14 hari usai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” ungkap Husni, di Kemendagri, pada Selasa (8/4/2024).
Sementara itu Husni menerangkan bahwa hasil putusan juga dapat rampung sebelum 14 hari.
“Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” jelas Husni.
Husni juga menyebutkan dalam hal ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
Load more