Lindungi Pasar Tradisional, DPRD Klungkung Sahkan Dua Perda Penataan Swalayan
- ist
Klungkung, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna.
Kedua Perda tersebut merupakan Perda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan Perda ini merupakan langkah konkret untuk melindungi pedagang kecil pasar tradisional.
"Pembahasan kedua Perda ini telah melalui proses panjang yang dimulai sejak tahun 2024 lalu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," tutur Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom saat ditemui di kantornya pada Selasa (08/04/2025).
Perda Penataan Toko Swalayan ini menurut Anom akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk jam operasional toko modern yang dibatasi pada pukul 10.00-22.00 WITA untuk hari Senin-Jumat dan pukul 10.00-23.00 WITA untuk Sabtu-Minggu.
Pembatasan jam operasional ini penting untuk memberikan ruang bagi pedagang tradisional bersaing secara sehat dengan toko modern.
Anom juga menjelaskan adanya aturan ketat mengenai zonasi pendirian toko modern.
"Toko swalayan tidak boleh didirikan sembarangan dan harus memperhatikan jarak dengan pasar tradisional. Selain itu Perda ini juga mengatur ketersediaan parkir dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh toko modern," papar Anom.
Anom mengakui bahwa modernisasi dan perubahan perilaku masyarakat yang cenderung menginginkan proses belanja cepat dan efisien menjadi tantangan tersendiri bagi pasar tradisional.
Pemerintah tidak bisa menghentikan perubahan, tetapi pemerintah bisa mengatur agar perubahan tersebut tidak mengorbankan pedagang kecil dan pasar tradisional yang telah menjadi bagian dari ekonomi dan budaya masyarakat Klungkung.
"Saya banyak menerima keluhan dari pedagang kecil yang mengalami penurunan omset akibat persaingan tidak seimbang dengan toko modern. Banyak pedagang kecil yang datang ke kami dan menyampaikan kekhawatiran mereka. Mereka kesulitan bersaing dengan toko swalayan berjejaring yang memiliki modal besar dan sistem manajemen modern. Perda ini adalah jawaban atas kekhawatiran tersebut," ujar Anom.
Terkait Perda kedua tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Anom mengatakan bahwa regulasi ini ditujukan untuk mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan investasi di daerah.
Tujuannya agar investasi masuk ke Klungkung bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat lokal.
Oleh karena itu penting untuk mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Klungkung.
Perda ini juga akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja baru, serta pengembangan usaha mikro dan koperasi.
Tujuan utama dari kedua Perda ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Klungkung secara menyeluruh, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Anom pun berharap dengan adanya perda ini, akan tercipta keseimbangan dan persaingan yang sehat di antara toko modern dan juga pedagang pasar tradisional.
“Kami berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan toko modern dengan perlindungan pasar rakyat, sehingga ekonomi Klungkung dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan," ungkapnya. (ant/awy)
Load more