Buntut ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa di Inspektorat Jenderal Kemendagri
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim pada Selasa (8/4/2025), terkait pergi ke luar negeri, Jepang tanpa izin.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gambir Jakarta Pusat.
“Jadi di inspektorat beliau sedang diperiksa di inspektorat. Gedung inspektorat itu didepan Gambir disana,” kata Bima, di Kemendagri, pada Selasa (8/4/2025)
Sementara itu Bima menyebutkan bahwa Lucky Hakim telah hadir sejak pukul 13.00 WIB. Nantinya setelah diperiksa, Lucky Hakim akan menghadap ke Kemendagri.
“Pak bupatinya sedang dimintai keterangan dulu oleh inspektorat, nanti setelah itu baru pak bupatinya akan menghadap,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lucky Hakim dipanggil Kemendagri terkait pergi berlibur ke Jepang tanpa izin.
Bima Arya mengatakan pemanggilan tersebut dalam rangka menanyakan lebih jauh tentang perjalanan sang bupati ke Jepang.
Pergi berlibur tanpa izin menteri bagi bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dan gubernur/wakil gubernur menyalahi Undang-Undang yang diatur dalam UU 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
Di dalam Pasal 76 ayat (1) disebutkan bahwa dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri.
Sanksi larangan itu disebutkan dalam Pasal 77 ayat (2) yakni diberhentikan sementara selama tiga bulan. (ars/iwh)
Load more