Lucky Hakim Penuhi Panggilan Kemendagri Soal Pergi ke Jepang Tanpa Izin
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (8/4/2025) terkait pergi ke luar negeri, Jepang tanpa izin.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan bahwa Lucky Hakim tiba sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Inspektorat Kemendagri.
“Jadwalnya tadi jam 13.00 WIB. Jadi di inspektorat beliau sedang diperiksa, di gedung inspektorat itu di depan Gambir, Jakarta Pusat di sana,” kata Bima, di Kemendagri, pada Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut Bima tidak menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Namun Bima menuturkan nantinya setelah diperiksa, Lucky Hakim akan menghadap ke Kemendagri.
“Pak Bupatinya sedang dimintai keterangan dulu oleh inspektorat nanti setelah itu baru Pak Bupatinya akan menghadap,” terangnya.
“Ya nanti lah kita tunggu setelah dari sana katanya beliau akan kesini kita tunggu aja,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Indramayu, Lucky Hakim dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4/2025).
Ia dipanggil lantaran pergi ke Jepang untuk berlibur tanpa izin.
Pemanggilan terhadap Lucky Hakim dilakukan pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB.
Bima mengatakan, perbuatan pergi ke Jepang tanpa izin ini melanggar Undang-Undang yang berlaku.
“Yang jelas beliau tidak meminta izin Kemendagri, itu melanggar UU,” terang Bima.
Adapun Undang-Undang yang dilanggar Lucky yakni dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Sanksi dari melanggar peraturan tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat (2) yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden. (ars/iwh)
Load more