Liburan ke Jepang Berbuntut Panjang, Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri Hari Ini
- Tangkapan layar YouTube Macan Idealis
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim ddipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4/2025) hari ini buntut ke liburan Jepang tanpa izin.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya membenarkan adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Insyaallah siang ini jam 13.00 (WIB),” kata Bima, kepada wartawan, pada Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut Bima Arya menuturkan bahwa pemanggilan ini dalam rangka permintaan keterangan mengenai perjalanan ke Jepang tanpa izin.
“(Akan) diminta penjelasan detail terkait perjalanan ke luar negeri kemarin,” jelas Bima.
Sementara itu Bima mengungkapkan bahwa perbuatan Lucky tanpa izin tersebut, melanggar Undang-Undang yang berlaku.
“Yang jelas beliau tidak meminta izin Kemendagri, itu melanggar UU,” terang Bima.
Adapun Undang-Undang yang dilanggar Lucky yakni dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelas Bima.
Untuk diketahui, Bupati Indramayu Lucky Hakim kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia pergi ke Jepang tanpa izin.
Sontak hal ini menuai komentar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Kata dia, pihaknya akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin.
Bahkan Bima Arya sampaikan, akan meminta penjelasan secara langsung kepada Lucky Hakim.
"Pak Bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung," ujar Bima Arya, Senin (7/4/2025).
Pemanggilan itu akan dilakukan setelah Lucky Hakim sudah kembali berada di Indonesia.
Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri.
Dia juga beberkan, hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.
Load more