Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian mengadakan rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru bernama Juwita yang dilakukan oleh oknum TNI AL bernama Jumran.
Sebanyak 33 adegan dilakukan dalam proses rekonstruksi pembunuhan terhadap jurnalis tersebut, dilaksakan pada Minggu (6/4/2025).
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto turut menyaksikan proses rekonstruksi adegan pembunuhan tersebut.
"Tadi kita lihat sama-sama peristiwanya sudah digambarkan itu berdasarkan pada keterangan dari tersangka bagaimana dia melakukan perbuatan pembunuhan sebagaimana Pasal 340 tadi," kata Dedi, diwawancarai usai rekonstruksi.
Ia mengatakan, berdasarkan yang ia lihat tersangka memang melakukan aksi keji tersebut dan terdapat saksi.
Adapun lokasi pembunuhan terjadi di Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Diduga oknum TNI AL yang membunuh Juwita adalah kekasihnya. Bahkan sebelum membunuh, pelaku juga memperkosa korban.
Load more