Jakarta, tvOnenews.com - Para calon pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta diimbau memiliki jaminan tempat tinggal hingga jaminan pekerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin pada Rabu (2/4/2025).
“Pemda DKI Jakarta tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku. Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap,” ujarnya.
Budi mengatakan ke depannya Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
Pasalnya, Budi menyebut pihaknya punya kewajiban untuk menjaga Jakarta dan warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mempersilakan masyarakat yang akan datang ke Jakarta usai Lebaran.
Load more