Jakarta, tvOnenews.com - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Anne Purba memaparkan peraturan barang bawaan penumpang saat menggunakan kereta api.
Dia menegaskan berat maksimum bagasi penumpang hanya 20 kg per orang atau tidak lebih dari 100 dm³ (dimensi 70x48x30 cm).
“Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk memastikan barang bawaan tetap dalam batas ketentuan agar perjalanan lebih nyaman dan lancar,” jelas Anne dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
“Jika membawa barang melebihi kapasitas yang ditentukan, pelanggan dapat menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik sebagai solusi yang praktis,” sambungnya.
Anne menjelaskan jika penumpang kedapatan membawa barang bawaan lebih dari 20 kg, maka akan dikenakan biaya tambahan.
Biaya diakumulasikan per kilogram dan terbilang berbeda pada setiap jenis piket perjalanan.
Dia mengungkapkan untuk penumpang kelas eksekutif dikenakan biaya Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.
Load more