Merujuk dari Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang - Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta sumpah Tribrata bagi setiap anggota Polri.
Karenanya, Selly menyarankan menjaga mentalitas harus dimiliki setiap anggota agar bisa tetap menjaga marwah institusi polri. Penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman seberat-berat demi efek jera harus dilakukan bagi siapapun yang melanggar khususnya kekerasan terhadap anak.
“Dengan profesinya sebagai penegak hukum. Saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku,” kata Selly.
Sementara itu, Selly menjelaskan berkaca pada data Kemen PPA hingga 14 Maret 2025 itu menyoroti bagaimana tindak kekerasan terhadap anak masih tinggi.
Dari 5.118 kasus terhadap sepanjang 2025, 2.163 diantara atau 42 persen merupakan kekerasan seksual.
Data demikian pun kian jauh dari visi Presiden RI, Prabowo melalui Asta Cita.
Sebab kekerasan terhadap anak bisa menjadi hantu untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas di masa mendatang sebagaimana pada poin 2.
Load more