“Berati petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula dan tebu mereka di harga di atas yang dipatok,” beber Tom Lembong.
Maka dari itu, jelasnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal.
Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai mendag.
Tom Lembong juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.
Ia menjelaskan pada tahun 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula.
Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.
Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu, lanjut dia, karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.
Load more