News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya Trans Jawa, Diskon Tarif Tol Berlaku di Tol Trans Sumatera, Berikut Daftarnya

Potongan tarif untuk Trans Sumatra mencakup Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Balmera) dan Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). Cek disini..
Senin, 24 Maret 2025 - 19:16 WIB
Ilustrasi mudik.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - PT Jasa Marga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk Trans Sumatera yang dimulai pada hari ini, Senin (24/3/2035).

Potongan tarif untuk Trans Sumatra mencakup Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Balmera) dan Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, potongan ini berlaku sama seperti diskon Trans Jawa yaitu selama 8 hari ke depan dengan dua periode yaitu arus mudik dan arus balik.

“Stimulus potongan tarif ini diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kemacetan dengan mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata serta meringankan beban biaya perjalanan bagi para pengguna," kata dia dalam keterangannya.

Diskon Tarif Tol Arus Mudik Trans Sumatera 24 Sampai 28 Maret

-Ruas Tol Jasa Marga Group: Belmera, Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.

-Ruas Tol Non Jasa Marga Group: Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, Indrapura-Kisaran.

Tarif diskon: GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan – GT Sinaksak:

-Golongan I: Rp 193.500 → Rp 170.900 (potongan Rp 22.600)

-Golongan II & III: Rp 292.000 → Rp 257.800 (potongan Rp 34.200) 

-Golongan IV & V: Rp 391.500 → Rp 345.600 (potongan Rp 45.900) 

GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan – GT Kisaran: 

-Golongan I: Rp 236.000 → Rp 209.800 (potongan Rp 26.200) 

Golongan II & III: Rp 355.000 → Rp 315.500 (potongan Rp 39.500) 

Golongan IV & V: Rp 475.000 → Rp 422.000 (potongan Rp 53.000).

*Diskon Arus Balik Tol Trans Sumatera 3-5 April dan 8-10 April 2025*

GT Sinaksak – GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan: 

-Golongan I: Rp 193.500 → Rp 170.900 (potongan Rp 22.600) 

-Golongan II & III: Rp 292.000 → Rp 257.800 (potongan Rp 34.200) Golongan IV & V: Rp 391.500 → Rp 345.600 (potongan Rp 45.900).

GT Kisaran – GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan: 

-Golongan I: Rp 236.000 → Rp 209.800 (potongan Rp 26.200) 

-Golongan II & III: Rp 355.000 → Rp 315.500 (potongan Rp 39.500) 

-Golongan IV & V: Rp 475.000 → Rp 422.000 (potongan Rp 53.000). (aha/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT