Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, Aipda Anwar dikenakan penempatan khusus (Patsus) akibat menyebarkan selebaran kertas meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak Hotel Mega Pro, Jalan Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan bahwa yang bersangkutan dipatsus dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” kata Rezha, kepada wartawan, pada Senin (24/3/2025).
Sementara itu Rezha menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti membuat surat atas inisiatif sendiri.
Diketahui Aipda Anwar juga tidak melaporkan kepada atasannya terkait pembuatan surat tersebut.
“Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” terang Rezha.
Untuk diketahui, viral di media sosial anggota Polsek Menteng diduga menyebarkan selebaran kertas meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak Hotel Mega Pro, Jalan Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat.
Load more