Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Menteng menindaklanjuti soal adanya anggota Polsek Menteng yang diduga menyebarkan selebaran kertas meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak Hotel Mega Pro, Jalan Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan bahwa saat ini anggota yang namanya tertera dalam surat tersebut tengah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut, termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3).
“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” ucap Rezha.
Sementara itu, Rezha menegaskan bahwa anggota Polri terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Sekali lagi kami menyampaikan seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” ungkap Rezha.
Load more