Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan kebebasan pers dinilai terancam usai teror paket secara berturut-turut yang menyasar ke media Tempo.
Teror berawal dari paket kiriman ke media Tempo yang berisikan kepala babi dan disusul teror sejumlah tikus yang kepalanya terpotong.
Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan dilansir
Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Load more