News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan Eddy Sofyan Terhadap BPN Belitung

PTUN Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor BPN Kabupaten Belitung, Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:19 WIB
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai, dalam kasus administrasi lahan milik penggugat yang diproses tanpa melalui prosedur yang sebenarnya.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP ini diucapkan pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh Fitri Wahyuningtyas selaku Hakim Ketua Majelis dan Ryan Surya Pradhana serta Febriansyah Rozarius selaku Hakim Anggota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan eksepsi tergugat, eksepsi tergugat II intervensi I, dan eksepsi tergugat II intervensi II tidak diterima,” demikian keterangan yang diterima awak media, Sabtu (22/3/2025).

Selanjutnya PTUN Pangkal Pinang menyatakan batal, Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung Tanggal 20 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor: 01/Belitung/2010 tanggal 9 April 2010 seluas 121.700 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

tvonenews

Dibatalkan pula Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00042/Keciput Tanggal 29 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor 07/Keciput/2010 Tanggal 22 April 2010 seluas 78.900 m2 atas nama PT Belitung Inti Permai sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

PTUN Pangkal Pinang juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung Tanggal 20 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor: 01/Belitung/2010 tanggal 9 April 2010 seluas 121.700 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

Termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00042/Keciput Tanggal 29 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor 07/Keciput/2010 Tanggal 22 April 2010 seluas 78.900 m2 atas nama PT Belitung Inti Permai sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

Bahkan PTUN Pangkal Pinang menghukum tergugat, tergugat II intervensi I dan tergugat II intervensi II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 17.285.000.

Atas putusan tersebut Kuasa Hukum H. Eddy Sofyan, Firman Raharja mengatakan bahwa putusan sudah tepat dan benar, memenuhi rasa keadilan bagi penggugat dalam hal ini H. Eddy Sofyan.

“Karena tanah milik H. Eddy Sofyan seluas lebih kurang 2 (dua) hektar tidak termasuk yang diperjanjikan dengan Pemkab Belitung dan seluruh alas hak atas tanah tersebut masih ada di H. Eddy Sofyan,” ujar Firman.

Menurutnya, tanah milik H. Eddy Sofyan resmi diperoleh dengan cara membeli pada tahun 1991 sedangkan perjanjian tersebut dibuat pada tahun 1990.

“Bahwa pada saat pemeriksaan setempat diakui oleh pihak tergugat (BPN), tergugat II intervensi I (Pemkab Belitung) dan tergugat II intervensi II (PT Belitung Inti Permai), bahwa benar tanah milik Eddy Sofyan masuk didalam Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT. Belitung Inti Permai,” ucapnya.

Idealnya, lanjut Firman, BPN dan Pemkab Belitung segera menjalankan putusan PTUN Pangkal Pinang dengan membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 00003/Belitung atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 42/Keciput atas nama PT Belitung Inti Permai.

“Lalu menyerahkan tanah seluas lebih kurang 2 (dua) hektar kepada H. Eddy Sofyan sebagaimana isi putusan PTUN Pangkal Pinang,” tegas Firman.

Ditambahkan, atas peristiwa ini Pemkab Belitung secara langsung ikut menghambat investasi pariwisata di Kabupaten Belitung. Terlebih saat ini pengelolaan yang dilakukan oleh PT Belitung Inti Permai tidak berjalan sesuai dengan diperjanjikan (mangkrak).

“Bangunan yang ada cuma berupa pondasi dan sudah sepatutnya melihat kondisi itu Pemkab Belitung seharusnya membatalkan perjanjian tersebut dan mengembalikan hak atas tanah kepada pemiliknya,” paparnya.

“Dalam hal ini Pemkab Belitung telah mengambil haknya berupa bidang tanah dengan luas lebih kurang 4 (empat) hektar, akan tetapi tanah milik H. Eddy Sofyan ikut diambil dan sampai saat ini belum dikembalikan,” sambung Firman.

Ke depan pihaknya berharap BPN Kabupaten Belitung lebih teliti, transparan dan benar-benar sesuai dengan proses yang sebenarnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat dari terbitnya suatu sertifikat Kepemilikan.

“Terutama atas terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 42/Keciput atas nama PT Belitung Inti Permai,” tandasnya. 

Seperti diketaui, permasalahan bermula dari kerjasama Pemkab Belitung dengan H. Eddy Sofyan diatas lahan seluas kurang lebih 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung. Dalam perjanjian, 4 hektar lahan milik Pemkab dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan. Dilahan tersebut akan dibangun tempat wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pelaksana pembangunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seiring berjalannya waktu, pembangunan oleh PT Belitung Inti Permai mangkrak. Perjanjian pun bubar. Celakanya, Pemkab Belitung tidak saja mendapatkan kembali tanah yang 4 hektar, namun juga mengklaim tanah milik H. Eddy Sofyan seluas kurang lebih 2 hektar yang jelas-jelas bukan merupakan aset Pemkab.

“Tanah tersebut diluar tanah dalam perjanjan yang 11 hektar, tapi masih satu hamparan. Diduga ada permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, tiba-tiba tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan diakui milik Pemkab dan terbitlah surat-suratnya,” pungkasnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga

Trending

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral