Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar.
Direktur Tindak Pidana PPA-TPPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan bahwa tersangka berinisial HR merupakan hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025.
“Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, dimana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar,” kata Nurul, di Mabes Polri, pada Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut Nurul mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand dengan perjanjian upah Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Namun, korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan,” ungkap Nurul.
Dalam kesempatan yang sama, Penyidik Kasubdit III PPA-PPO, Kombes Pol Angga Amingga Meilana menyebutkan bahwa tersangka memiliki peran dalam perekrutan korban.
“Tersangka dalam hal ini memang melakukan perekrutan kepada korban. Namun hal ini dia tidak melalui media sarana media sosial. Tetapi dia melalui sarana pertemanan. Jadi teman-teman di sekitarnya,” jelas Angga.
“Jadi ada teman-teman masa kecilnya, teman-teman lingkungannya, itu yang direkrut karena dia juga mendapatkan posisi yang lumayan dari sana, kemudian diminta mencari siapa yang untuk bekerja sebagai operator scam lagi di sana,” sambungnya.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Untuk diketahui, Sebanyak 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar telah berhasil dipulangkan.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan bahwa para WNI ini menjadi korban dalam tindak pidana scamming online, maupun judi online.
“Sejumlah 569 warga negara Indonesia yang berhasil kita pulangkan. Semua ini atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, yang mana kami dilibatkan dan kami Polri selalu mendukung semua kebijakan pemerintah, termasuk upaya penyelamatan evakuasi saudara-saudara kita yang berada di Myanmar,” kata Untung, di Mabes Polri, pada Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut Untung mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengevakuasi para korban pada Sabtu (15/3/2025) yakni tim yang berjumlah enam orang dari Divhubinter Polri menuju kota Bangkok dan melanjutkan perjalanan ke kota Maesot yang berada di Thailand dan berbatasan langsung dengan negara Myanmar.
“Di mana saudara kita yang berada di Myanmar ini tepatnya berada di kota Myawaddi atau Yatai City atau Swe Koko. Kota ini merupakan kota laser, amusement center yang didominasi industri penipuan atau scam dan mempekerjakan lebih dari 40 warga negara asing yang salah satunya Indonesia,” terang Untung.
Kemudian hasil koordinasi dan negosiasi bersama pihak KBRI, Kemlu RI dengan pihak Kementerian Luar Negeri Thailand, tim diberikan akses untuk melakukan evakuasi dengan didukung oleh militer Thailand dalam hal ini Royal Thai Army.
“Kami evakuasi pada hari Minggu dan Senin itu jumlahnya 569. Dan dibagi dua sorti kami pemulangan 400 tahap awal dan 169 tahap kedua,” jelas Untung.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana PPA-TPPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan bahwa pemulangan sebanyak 699 WNI korban TPPO terjadi dalam beberapa periode di bulan Februari dan Maret 2025.
“Dengan rincian yaitu tanggal 22 Februari 2025 sebanyak 46 orang. Kemudian di tanggal 28 Februari sebanyak 84 orang. Di tanggal 18 Maret sebanyak 400 orang, di tanggal 19 Maret sebanyak 169 orang,” ungkap Nurul.
Adapun jumlah warga negara yang telah dipulangkan sebanyak 699 tersebut, diantaranya berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Antara lain dari Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.
“Kemudian terhadap 699 orang tersebut telah dilakukan di tempat asesment yaitu di RPTC Kemensos, dan di Asrama Haji di Pondok Gede,” terang Nurul. (ars/muu)
Load more