Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI berdampak terhadap ribuan TNI aktif yang bertugas di kementerian/lembaga (K/L).
Sebab, pada Pasal 47, prajurit TNI yang bertugas di luar 14 K/L yang ditetapkan, harus mengundurkan diri atau pensiun dari militer.
Politisi PDIP itu menyebut TNI aktif yang bertugas di K/L di luar yang ditetapkan, saat ini jumlahnya bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Hasanuddin, banyak staf atau ajudan yang bertugas di berbagai K/L.
Dia menyebut kebijakan transisi ini harus dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasanuddin, Jumat (21/3/2025).
Load more