Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada tahun 2015.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2025).
JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).
Namun, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri.
Zaid menjelaskan bahwa impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis.
Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara.
Load more