Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan tetap berlandaskan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) dalam agenda pengesahan RUU TNI menjadi UU.
Kendati peresmian menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat.
“Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ujar Puan.
Diketahui, ada tiga pasal yang diubah. Pertama, Pasal 17 terkait kedudukan TNI yaitu soal operasi militer selain perang. Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16.
Kedua, Pasal 47 soal penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI bertambah dari 10 menjadi 14.
Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, TNI dapat mendukuki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.
Load more