Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat soal kabar detik-detik cerita KPK geledah kantor Visi Law Office milik Febri Diansyah, di Kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung selama sekitar 3,5 jam sejak pukul 14.00 hingga 17.30 WIB.
Adapun lokasi kantor Visi Law Office di gedung perkantoran dua lantai dan menempati lantai dua di gedung tersebut.
Sementara, lantai satu gedung perkantoran tersebut ditempati klinik kecantikan.
Dari pantauan awak media, saat keluar meninggalkan kantor Visi Law Office, sejumlah penyidik KPK terlihat membawa dua koper berwarna coklat dan abu-abu.
Kedua koper tersebut kemudian diletakkan ke bagasi salah satu mobil yang ditumpangi para penyidik KPK.
Adapun penggeledahan di kantor Visi Law Office berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar (digeledah), terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," beber Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Untuk diketahui, Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dari KPK, ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Sementara dari ICW ada Donal Fariz.
Rasamala yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi juga ikut dalam penggeledahan tersebut.
KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, (13/5/2023).
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.
Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.
Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.
"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," sambungnya. (aag)
Load more