Jakarta, tvOnenews.com - Rampai Nusantara melaporkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi.
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mengatakan pihaknya juga telah melaporkan Deddy ke Bareskrim Polri.
Dia menyebut laporan itu terkait pernyataan Deddy Sitorus yang menyebut ada utusan khusus Jokowi agar Jokowi tidak dipecat dari PDIP.
Kemudian, terkait pernyataan Deddy soal ada utusan Jokowi yang meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mundur dari PDIP serta 9 kader PDIP akan menjadi target polisi dan KPK jika keanggotaan partai Jokowi tidak dipulihkan.
“Kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan mem-framing jahat Pak Jokowi sehingga pada hari ini kami mengadukan ke Bareskrim untuk unsur pidananya dan MKD untuk unsur pelanggaran etiknya,” ujar Semar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Semar mengatakan saat ini Jokowi adalah Dewan Pembina Rampai Nusantara sehingga pihaknya merasa dirugikan dengan pernyataan dari Deddy Sitorus.
“Pak Jokowi saat ini menjadi Dewan Pembina Rampai Nusantara, fitnah dan serangan-serangan politik tentu kami juga ikut merasakan termasuk yang dikemukakan oleh Deddy Sitorus yang sudah berulang kali menyerang pak Jokowi,” ujarnya.
Load more