Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada eks pegawai KPK Rasamala Aritonang. Pemeriksaan diagendakan dilakukan pada hari ini, Rabu (19/3/2025).
“Atas nama RA, karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Tesa menjelaskan bahwa penyidik KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Dengan tersangka SYL (mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo),” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Nomor Kav 4, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK tersebut sempat dipanggil KPK, dan memenuhi panggilan terkait kasus dugaan TPK/TPPU oleh SYL pada 2 Oktober 2023.
Adapun Rasamala pernah menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementan, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz sedang didalami dalam dugaan pencucian uang dan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan rekan-rekannya. Dana tersebut diduga berasal dari aliran uang hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, Rasamala Aritonang pernah menjabat sebagai anggota Tim Biro Hukum KPK. Ia Bergabung dengan KPK sejak tahun 2008.
Pada tahun 2018, tercatat dia mendampingi lima pimpinan lembaga antirasuah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Rasamala juga pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC serta New York, Amerika Serikat. Terakhir, Rasamala menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Kiprah Rasamala selama 13 tahun di lembaga antirasuah resmi berakhir pada 30 September 2021. Saat itu, dia menjadi satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes TWK sendiri sempat menjadi polemik karena digunakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Para pegawai yang tidak lolos sempat ditawari menjadi ASN di lingkungan Polri. Namun, Rasamala menolak.
Awal Januari 2022, diketahui Rasamala bergabung ke Visi Law Office, firma hukum yang didirkan mantan koleganya di KPK, Febri Diansyah. (ant/ito)
Load more