GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

48 Mobil Mewah, Uang Triliunan Rupiah dan 13 Bangunan yang Jadi Aset Koperasi Indosurya Disita Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menyita aset-aset milik 3 petinggi KSP Indosurya. Aset yang disita berupa 13 bangunan, 48 mobil mewah, serta uang yang disimpan di rekening bank
Jumat, 11 Maret 2022 - 07:24 WIB
Penyidik Bareskrim Polri sita salah satu dari 48 mobil mewah yang merupakan aset Indosurya
Sumber :
  • Divhumas Polri

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset-aset milik 3 petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat. 

Selain menyita 13 gedung di pusat kota Jakarta, penyidik Bareskrim juga mengamankan 48 mobil mewah yang menjadi aset koperasi Indosurya dari sejumlah tempat di Jakarta. Juga menyita uang dalam 12 rekening milik para tersangka. Total nilai yang telah disita pada Kamis (10/3/2022) senilai Rp 1,5 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo.

Berdasarkan tracing asset yang dilakukan, De Deo menjelaskan bahwa tim penyidik juga menyita fotokopi legalisir buku tanah 13 asset dari BPN Jakarta Pusat.

“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar,” jelas Kasubdit TPPU Kombes De Deo.

Berikut rincian aset milik 3 petinggi Indosurya yang telah disita penyidik: 

1. Tanah dan Bangunan di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT Sun International Capital;

2. Rumah di Jalan Martapura No 8 RT 011 RW 002 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kelurahan Kebon Melati atas nama PT ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKKSES;

3. Apartemen The Boulevard Jalan H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 98/X/Kel Kampung Bali atas nama PT ASJAYA INDOSURYA SECURITIES; 

4. Apartemen The Boulevard Jalan H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES; 

5. Apartemen The Boulevard Jalan H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-1 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 100/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT ASJAYA INDOSURYA SECURITIES; 

6. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-2 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 101/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES; 

7. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES; 

8. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-2 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 103/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES. 

De Deo menambahkan, terdapat 3 aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban/nasabah dengan nilai sekitar Rp 200 Miliar dengan rincian aset sebagai berikut:

9. Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA  telah beralih hak ke TEH MEI LIE nasabah kode bilyet ISP

10. Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL. telah beralih hak ke HINDARTO nasabah kode C

11. Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA. Telah beralih ke HENDRY SAKSTI nasabah Kode ISP

Selain itu, terdapat 2 aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak sebagai berikut:

12. Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama HENRY SURYA; telah beralih hak ke WILSON MARGATAN

13. Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL; telah beralih hak ke PT MARITINDO MAKMUR ABADI

“Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” jelas mantan Kapolres KP3 Tanjung ini. 

Sementara itu, penyidik juga menyita 48 unit mobil yang nilainya diperkirakan Rp 24 Miliar.

“Terkait tracing aset lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kami telah lakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri,” tambah De Deo.

Hari ini, Jumat (11/3/2022) penyidik akan melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor, dan Kabupaten Bogor.

“Izin penyitaan khusus terkait 12 milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 Miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada Jumat, 11 Maret 2022,” pungkas De Deo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka adalah 
Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya,  Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. 

Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. 

Ketiganya dijerat dengan  Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. 

Kasus ini mengemuka setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT