Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset-aset milik 3 petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat.
“Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo.
Berdasarkan tracing asset yang dilakukan, De Deo menjelaskan bahwa tim penyidik juga menyita fotokopi legalisir buku tanah 13 asset dari BPN Jakarta Pusat.
“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar,” jelas Kasubdit TPPU Kombes De Deo.
Berikut rincian aset milik 3 petinggi Indosurya yang telah disita penyidik:
1. Tanah dan Bangunan di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT Sun International Capital;
2. Rumah di Jalan Martapura No 8 RT 011 RW 002 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kelurahan Kebon Melati atas nama PT ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKKSES;
3. Apartemen The Boulevard Jalan H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 98/X/Kel Kampung Bali atas nama PT ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
4. Apartemen The Boulevard Jalan H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
5. Apartemen The Boulevard Jalan H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-1 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 100/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
6. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-2 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 101/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
7. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
8. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-2 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 103/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES.
De Deo menambahkan, terdapat 3 aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban/nasabah dengan nilai sekitar Rp 200 Miliar dengan rincian aset sebagai berikut:
9. Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA telah beralih hak ke TEH MEI LIE nasabah kode bilyet ISP
10. Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL. telah beralih hak ke HINDARTO nasabah kode C
11. Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA. Telah beralih ke HENDRY SAKSTI nasabah Kode ISP
Selain itu, terdapat 2 aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak sebagai berikut:
12. Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama HENRY SURYA; telah beralih hak ke WILSON MARGATAN
13. Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL; telah beralih hak ke PT MARITINDO MAKMUR ABADI
“Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” jelas mantan Kapolres KP3 Tanjung ini.
Sementara itu, penyidik juga menyita 48 unit mobil yang nilainya diperkirakan Rp 24 Miliar.
“Terkait tracing aset lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kami telah lakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri,” tambah De Deo.
Hari ini, Jumat (11/3/2022) penyidik akan melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor, dan Kabupaten Bogor.
“Izin penyitaan khusus terkait 12 milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 Miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada Jumat, 11 Maret 2022,” pungkas De Deo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka adalah
Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta. (act)
Load more