Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset-aset milik 3 petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat.
“Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo.
Berdasarkan tracing asset yang dilakukan, De Deo menjelaskan bahwa tim penyidik juga menyita fotokopi legalisir buku tanah 13 asset dari BPN Jakarta Pusat.
“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar,” jelas Kasubdit TPPU Kombes De Deo.
Berikut rincian aset milik 3 petinggi Indosurya yang telah disita penyidik:
1. Tanah dan Bangunan di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT Sun International Capital;
Load more