Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pagar Laut Bekasi dan Deli Serdang Pelakunya Sama
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pemasangan pagar laut di wilayah Bekasi dan Deli Serdang.
“Nah kami juga ada tiga tadi sebagaimana yang disampaikan, jadi kita menangani kasus yang serupa itu ada tiga, satu di PIK 2, dua Bekasi dan satu lagi di Deli Serdang,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, pada Selasa (18/3/2025).
Sementara itu Jenderal Polisi Bintang Dua ini menyungkapkan bahwa terduga pelaku dalam pemasangan pagar laut di wilayah Bekasi dan Deli Serdang diduga sama.
Namun ia belum menjelaskan secara detail mengenai pelaku ini. Pasalnya pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya,” terang Cahyono.
Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di wilayah Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status ini dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Terkait penanganan perkara pagar laut di Bekasi yang dituangkan dalam LP/B/64/2025 di mana terkait proses penerbitan 93 sertifikat hak milik di wilayah perairan laut Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya Bekasi, kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara,” kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, pada Jumat (28/2/2025).
“Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” sambungnya.
Lebih lanjut Djuhandani menyebutkan bahwa setelah peningkatan ke penyidikan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Kemudian langkah-langkah yang akan kita ambil, kita akan melengkapi administrasi penyidikan, kemudian mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke JPU,” terang Djuhandani.
Selain itu pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menunggu pengujian barang bukti di laboratorium forensik.
Load more