Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengultimatum jajarannya untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Myanmar.
Menteri Luar Negeri, Sugiono, memastikan titah tersebut dijalankan dengan maksimal demi melindungi seluruh WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko bahwa upaya repatriasi warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana TPPO ini adalah bentuk dan wujud dari perintah dan arahan Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pelindungan dan penyelamatan WNI yang mengalami masalah di beberapa negara di luar, khususnya pada hari ini para WNI yang berada di Myanmar,” kata Sugiono dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Sugiono menegaskan evakuasi ini bukan hal mudah mengingat kondisi Myanmar yang masih berkonflik.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras untuk memastikan keselamatan para WNI.
“Kami mengucapkan sekali lagi terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Proses pemulangan berlangsung dalam beberapa tahap.
Awalnya, para WNI dijadwalkan terbang dari Maesot, tetapi karena jumlahnya yang besar, mereka akhirnya dibawa ke Bangkok melalui Bandara Don Mueang.
“Perjalanan cukup lama, sekitar 6 jam dari Maesot,” jelas dia.
Sugiono juga menyoroti pentingnya jalur resmi bagi para pekerja migran agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, dia meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri bekerja di luar negeri tanpa visa kerja.
“Jika belum ada visa kerja, tunggu sampai ada visa kerja, karena ini merupakan satu proses yang bisa mempermudah kita untuk melakukan upaya-upaya pelindungan jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di negara tujuan,” tambahnya.
Dia juga menuturkan keselamatan WNI adalah prioritas utama pemerintah.
“Tanpa kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh kementerian dan Kemenko Polkam, saya rasa upaya ini tidak akan berhasil,” tandas dia.(agr/lkf)
Load more