Bareskrim Polri Serahkan Berkas Empat Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke Kejagung
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejagung.
“Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Harli, kepada wartawan, pada Sabtu (15/3/2025).
Harli menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas keempat tersangka.
Sementara itu, nantinya jika berkas dinyatakan lengkap, maka keempat tersangka dan barang bukti akan segera disidangkan.
"Nanti kita lihatlah perkembangannya," ucap Harli.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang Banten.
Keempat tersangka di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin (A), Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).
"Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," ucap Djuhandani, pada Selasa (18/2/2025).
Diketahui, dalam kasus pemalsuan ini Arsin berperan mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.
Surat itu yang kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Arsin juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, hingga bisa diterbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.(ars/lkf)
Load more