Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno merespons kasus oknum pengurus RW (Rukun Warga) di Jakarta Barat yang meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kalau ente bilang oknum, berarti kan oknum, ya pasti itu enggak boleh ya," kata Rano kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, permintaan THR oleh oknum RW tersebut adalah hal yang tidak dibenarkan.
Namun, Bang Doel sapaan akrabnya mengatakan,kalau pemberian sanksi merupakan kewenangan pihak penegak hukum.
“Kalau itu enggak usah diimbau, sudah paham. Cuma kita mesti paham, mohon maaf nih RT RW, saya juga mengeluarkan surat edaran. Untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, enggak boleh itu. Kayak petugas sampah. Di komplek-komplek pasti begitu. Pasti di-collect begitu,” ujarnya.
Load more